Palembang, Sumselupdate.com – Martin Juliyanto (35) warga Jalan Supersemar, Lorong Mulya, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning tertangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Adrian, Sabtu (16/11) malam.
Tersangka dibekuk setelah kedapatan membawa satu pucuk pistol rakitan jenis revolver warna silver gagang coklat berikut empat butir amunisi caliber 5,56mm, di Jalan Mawar, Lorong Kembang, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan IT I Palembang.
“Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) kita dalam Oprasi Senpi Musi 2019 dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Ginting, Senin (18/11/2019).
Saat penyergapan, Ginting menjelaskan, satu pucuk senjata api ilegal siap tembak itu diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu tersangka Martin mengaku bahwa senjata api tersebut adalah milik temannya, Pian (DPO) dan sudah selama dua pekan terakhir berada di tangannya untuk dijual dengan harga Rp1 juta.
“Kebetulan malam itu ada orang yang mau membelinya, oleh karena itu saya bawa dan sembunyikan di pinggang,” tuturnya. (tra)











