Palembang, Sumselupdate.com – Lima dari tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Sumsel yang akan melaksanakan Pilkada serentak mengusulkan kembali tambahan dana untuk anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wabup 2020 mendatang.
Tambahan anggaran pada adendum, yang istilah dalam kontrak atau surat perjanjian, berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Tambahan anggaran itu fikarenakan, adanya kenaikan gaji atau honor, bagi penyelenggara pemilu ad hoc Pilkada mendatang.
Meski sebelumnya angka anggaran yang telah disepakati Tim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (TAPD) masing- masing Kabupaten sudah disepakati, dalam penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten.
“Walaupun NPHD sudah selesai sebelumnya, namun ada adendum, berdasarkam laporan dari 7 KPU Kabupaten yang ada di Sumsel, hanya 2 KPU yang tidak melakukan penambahan, yaitu OKU dan PALI,” ujar Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Minggu (10/11).
Berdasarkan laporan kedua KPU Kabupaten tersebut dikatakan Kelly, sudah merasa sudah cukup dana yang ada,seiring keluarnya surat Menkue tentang perubahan honor badan ad hock yang merupakan usulan KPU RI.
“Sedangkan lima KPU lainnya, berusaha membicarakan dengan Pemkab dan Tim TAPD untuk meminta tambahan di NPHD. Karena sebelumnya ada catatan kalau ada kekurangan, dan selama ini hitungan yang ada, sebelum adanya hitungan perubahan dana untuk honor,” terangnya.
Diterangkan Kelly, untuk jumlah kekurangannya jumlah masing- masing KPU Kabupaten bervariasi, mulai Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per Kabupaten, dan ia berharap Pemkab bisa meralisasikannya agar tahapan Pilkada tidak terganggu.
“Kami harapkan Pemkab punya anggaran, dan itu memang tidak bisa dipotong,” ujarnya lagi.
Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ad hoc, yang dimaksud adalah Panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal ini berdasarkan surat KPU yangmenetapkan, besaran honor penyelenggara ad hoc pada Pilkada Serentak 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019 lalu.
Itupun sebagai tindaklanjut usulan surat KPU RI dengan nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020.
“Kalau hitungannya sebelum ada surat Menteri keuangan, untuk KPPS naiknya sekitar 70 persen. Sedangkan tingkat PPK dan PPS kenaikannya hanya sekitar 19 persen. Honor ini paling banyak serapannya ditingkat PPK dan PPS karena mereka bekerja selama 10 bulanan,” tandasnya.
Dimana dalam keterangan KPU RI, honor PPK, Ketua yang sebelumnya Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta, sekretaris dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,55 juta, dan staf Rp 1 juta.
Kemudian, untuk PPS dari sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1.2 juta. Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,15 juta.
Sedangkan KPPS, awalnya honor ketua Rp 550 ribu menjadi Rp 900 ribu, anggota dari Rp 500 ribu menjadi Rp 800 ribu, atau rata- rata naik 70 persen.(tra)











