Palembang, Sumselupdate.com – Setelah 10 hari dilakukan penyelidikan, petugas Unit Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang menangkap dua pencuri aki yang sebelumnya terekam kamera CCTV di Ekspedisi TTM Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III Palembang, Jumat (8/11/2019).
Marzuki alias Kiki (35) dan Aidil Fitri (36) warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II tidak dapat mengelak setelah petugas menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, berupa dua unit batery merk GS dan uang Rp85.000 sisa hasil penjualan batery.
“Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (30/10), saat korban mengecek mobil-mobil truk yang berada di lokasi. Tidak disangka, korban melihat dua accu mobil merk GS yang terpasang di mobil truk sudah tidak ada lagi. Lalu korban mengecek rekaman CCTV di tempat kejadian,” kata Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin.
Beranjak dari laporan korban Iwanto warga Jalan Slamet Riady Lorong Sei Jeruju Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II ke Polsek IT II Palembang, petugas langsung menindaklanjuti. “Tersangka masih dalam pemeriksaan dan kami akan kembangkan kasusnya. Tersangka ini akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” ujarnya.
Sementara, tersangka Kiki mengaku uang penjualan ACCU telah habis. “Uangnya sudah saya gunakan untuk makan sehari-hari,” singkatnya. (tra)











