Palembang, Sumselupdate.com – Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang membongkar pelaku penipuan dokumen surat tanah palsu.
Hal tersebut terbongkar dari laporan korban Darmawi (49) yang mengetahui jika sertifikat tanahnya diduga palsu hingga korban mengalami kerugian Rp102 juta.
Dari laporan tersebut Unit Harda Satreskrim Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Kolbi (44),
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban yang membuat laporan bahwa sertifikat tanahnya diduga palsu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara saat gelar perkara, Rabu (30/10/2019).
Lanjut Yon, pelaku menawarkan kepada korbanya untuk pembuatan sertifikat dengan meyakinakan korbannya bahwa ada pihak yang bisa membantunya.
Disinggung apaka ada oknum dari pihak BPN yang memuluskan aksinya dengan tegas Yon menjawab masih dalam penyelidikan. “Kita akan selidiki,” kata Yon.
Sementara itu Kasu Hubungan Pertanahan BPN Kota Palembang Ahmad Zainul mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dengan kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembuatan sertifikat tanah palsu.
“Kita selalu berkordinasi dengan kepolisian, kedepan akan terus kita tingkatkan karena kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang bermain di dalam surat tanah palsu,” tutupnya. (tra)











