Palembang, sumselupdate.com – JPU Hendi, SH, dari Kejari Palembang, menuntut Khairul Rizal, mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK, Ichsan Pahlevi dan Ahmat Toha sebagai pelaksana proyek serta Asmol, terdakwa korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin menunda persidangan dan mempersilakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya masing-masing untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 4 November mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Silakan terdakwa kembali ke sel tahanan sementara,” tutupnya.
JPU Hendy mengatakan, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.
“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam Pasal 2 tidak terbukti karena para terdakwa memiliki itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp505 juta beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Sebelumnya, para terdakwa diseret ke meja hijau setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu tersebut terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta. (tra)











