Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih terdesak faktor ekonomi karena gaji jaga malam di Perumahan Sukasari, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin kurang, Hermanto (40) nekat mencuri tiga unit mesin ganset di Gudang BPS Land Citra Grand City, pada Rabu (9/10) malam.
Akibatnya, warga Komplek BSA Permai ini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara setelah diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang Iptu Novel Siswandi Kurniawan, Selasa (22/10/2019).
Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berjalan di area Komplek Perumahan Citra Grand City. Pelaku tak berkutik saat petugas memergokinya sedang menjual satu unit mesin ganset.
“Tersangka ini beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu dua temannya berinisial YA (DPO) dan MA (DPO). Kini kami masih terus memburu kedua rekan tersangka, yang sudah kita kantongi identitas lengkapnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara Iptu Novel.
Berangkat dari laporan korban Rudianto Hadiwibowo (35) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, dimana sering terjadi pencuruan di Gudang BPS Land Citra Grand City, terakhir Rabu (9/10).
“Dari laporan ini, kami langsung lakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Ketika mendapat informasi keberadaan tersangka yang hendak menjual hasil kejahatannya, kami langsung menyergapnya. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan pengembangan anggota kami,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Hermanto mengatakan, hanya mendapat upah Rp100 ribu dari penjualan tiga mesin ganset. “Saya tidak tahu kalau itu hasil curian. Karena YA hanya menyuruh saya ambil mesin ganset jatah dan saya diberi uang Rp100 ribu,” ucapnya. (tra)











