Palembang, Sumselupdate.com – Syaiful Anwar dan M Arif Kusuma Yudha, dua tersangka kasus korupsi pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu, Pagaralam yang perkaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (18/10/2019).
Kedua tersangka diantar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menggunakan mobil Kijang Innova nopol BG 1871 RX tanpa mengeluarkan komentar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas AKBP Ali Ansori mengatakan, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap.
“Hari ini kedua tersangka beserta barang bukti dan berkas perkaranya diserahkan penyidik Ditreskrimsus ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujarnya.
Dikatakan Ali, kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dua tersangka terdahulu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama Teguh yang sebelumnya telah dijatuhi vonis penjara 4,5 tahun dan 9 tahun.
“Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp5,3 miliar,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tra)











