Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang membacakan amar putusan Prada Deri Pramana, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Vera Oktavia (20), Kamis (26/9/2019).
Hingga kini majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim masih membacakan amar putusan setebal 175 halaman terhadap terdakwa di hadapan Oditur militer I-05 dan penasehat hukum terdakwa.
Pantauan di ruang sidang, terlihat dipadati pengunjung, baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa dan persidangan tetap mendapat pengawalan ketat oleh aparat.
Sebelumnya, Prada Deri Pramana yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktavia dituntut dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI setelah perbuatannya dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini sendiri terungkap setelah jasad Vera Oktaria (20) ditemukan tewas dimutilasi di Penginapan Hindoli Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika ditemukan mayat Vera berada di dalam kasur dan tangan kanan dipotong pelaku dan tanpa mengenakan busana.
Polisi pun menyebut korban berencana memutilasi korban dan memasukan ke dalam 2 koper. Diduga takut diketahui orang lain, rencana itu pun dibatalkan.
Tidak sampai di situ, selanjutnya pelaku merencanakan untuk membakar korban pakai timer obat nyamuk. Namun, obat nyamuk mati dan mayat pun membusuk.
Adapun motif Prada Deri Pramana menghabisi nyawa Vera Oktaria lantaran kalap mata setelah didesak sang kekasih untuk menikah.
“Sang kekasih mendesak Prada Deri untuk menikahinya, karena sudah lama menjalin hubungan sejak SMA. Sehingga terjadilah percekcokan antara Deri dengan Vera di penginapan Hindoli,” kata Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Djohan Darmawan saat rilis di Pomdam Sriwijaya, Jumat (14/6/2019).
Karena Deri baru lulus dari TNI dan masih dalam ikatan dinas menolak permintaan kekasihnya. Penolakan itu memicu percekcokan, lalu Prada Deri membekap Vera dengan menggunakan bantal.
“Prada Deri tidak siap untuk menikahi kekasihnya karena masih ikatan dinas. Dan terjadilah keributan di dalam kamar penginapan pada 8 Mei dini hari, Deri membekap Vera. Kejadiannya sangat singkat, Vera meninggal setelah dibekap,” kata Djohan.
Untuk menghilangkan jejak, Prada Deri berusaha memutilasi tubuh Vera dan memasukkan ke dalam dua koper untuk dibuang tapi rencana itu gagal.
“Di lokasi TKP juga ditemukan gergaji, Prada Deri ingin mutilasi. Tapi upayanya gagal dilakukan, sehingga ia pergi meninggalkan hotel ke arah Lampung,” katanya. (pto)











