Sekayu, Sumselupdate.com – Cik Usman (46) dan Delta Rosalina (19) batal mengonsumsi shabu yang telah disiapkan, karena digrebek aparat kepolisian di Kafe Rencong Jalan Palembang–Jambi, Desa Ketang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Rabu (4/9).
Bersama kedua pelaku, dalam penyergapan di dalam sebuah kamar di Kafe tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Babat Supat juga mengamankan barang bukti satu paket shabu seberat 0,20 gram beserta satu perangkat alat isap serbuk setan tersebut.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi mengatakan, penyergapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi dari msyarakat tentang dugaan adanya aktivitas melanggar hukum di tempat hiburan tersebut.
“Saat memasuki kamar di Cafe Rencong, anggota mendapati tersangka Cik Usman sedang memegang satu paket shabu di tangan kirinya. Saat diminta berdiri, pelaku sempat melemparkannya ke sudut kasur, tapi lebih dulu dilihat anggota,” kata Iptu Indra, Kamis (5/9/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek melanjutkan, tersangka Cik Ujang mengaku bahwa narkoba itu didapat dari tersangka Delta Rosalina yang akhirnya juga langsung diamankan dan ketika melakukan penggeledahan, anggota juga menemukan alat isap shabu.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba,” tandasnya. (est)











