Muarabeliti, Sumselupdate.com – M Ari Sandi (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, harus menghabiskan sementara waktu hidupnya di balik jeruji besi.
Tersangka dijebloskan ke penjara lantaran nekat mengembat sepeda motor merk VIAR/YX nopol BG 6385 GB milik Siswoyo (45), warga Dusun II, Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura yang sedang diparkir.
Pelaku curanmor ini diringkus petugas Polsek Purwodadi tanpa perlawanan ketika berada di kediamannya di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Selasa (3/9/2019) sore.
Aksi curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (6/4/2017), sekitar pukul 09.00 di kebun karet milik korban di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Purwodadi, Iptu Deni Hendrawan mengatakan, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, kemudian petugas bergerak cepat.
Dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan dan saat diintrogerasi tersangka mengakui perbuatannya. (ain)











