Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pertualangan Irfa Sandra alias Can (30), warga RT 12, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas, (Mura), Provinsi Sumatera Selatan terpaksa terhenti untuk sementara waktu.
Tersangka dipaksa mencium bumi usai dibedil aparat jajaran Polsek Jayaloka, Mura karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 03.00.
Irfa Sandra disergap aparat lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Supra Fit warna hitam biru nopol BG-3509-GH, milik Suwaldi (35), warga Desa Kertoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura pada 22 Agustus lalu.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Rosidi mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Dia menjelaskan, tersangka diringkus bermula mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumahnya.
Tak menunggu waktu lama, anggota langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Mengetahui ada petugas, tersangka bukannya menyerah. Namun justru sebaliknya hendak melarikan diri.
Melihat buruannya hendak kabur, petugas melepaskan tembakan peringatan.
Namun tidak diindahkan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Jayaloka untuk dilakukan penyidikan.
Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksinya, diduga tersangka merusak kunci kontak stang sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T. (ain)











