Perusahaan Perkebunan di Jambi Disegel Akibat Karhutla

Rabu, 21 Agustus 2019

Jambi, Sumselupdate.com – Satu perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang masih mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga kemarin disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tak bisa maksimal memadamkan api di lahannya. Secara keseluruhan di Indonesia, KLHK telah melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan perkebunan terkait karhutla.

Read More

“Untuk Jambi hanya satu perusahaan, yakni PT MAS (Mega Anugerah Sawit) yang saat ini ditangani oleh Gakkum KLHK,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jambi Evi Frimawaty, seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (21/8/2019).

Evi menerangkan perusahaan yang disegel KLHK itu berada di Kabupaten Muarojambi. “Sekarang masih proses pengumpulan keterangan untuk melengkapi berkas,” katanya lagi.

Total 19 perusahan yang disegel KLHK di beberapa provinsi di Indonesia, yakni PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, PT SPAS, PT MAD, PT SP, PT RAPP, PT AA, PT GSM, PT SRL, PT MAS, PT DI, PT SSS, dan PT IFP.

Secara terpisah, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan pemprov akan terus berupaya menekan terjadinya karhutla.

Hal itu disampaikannya usai memantau karhutla di Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tebo dan Bungo dengan menggunakan helikopter, Selasa (20/8) sore.

Fachrori mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, khususnya kepada perusahaan perkebunan yang memiliki izin di Provinsi Jambi.

“Saya mengharapkan perusahaan menjaga dan bertindak aktif dalam meminimalisir karhutla yang terjadi di wilayah konsesi perkebunannya, karena yang menjadi korban terlalu banyak terutama masyarakat kita akan terganggu aktivitas dan kesehatan mereka,” terangnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts