Palembang, Sumselupdate.com –Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi yang me-roling dan melantik 312 pejabat dinilai menyalahi UU No 71/2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Dengan melakukan pergantian ratusan pejabat pada Juli 2016 lalu, pencalonan Plt Bupati Muba Beni Hernedi sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017 di Kabupaten Muba dinilai bisa saja dibatalkan.
“Ini mengacu pada UU No 71/2016 tentang pemilihan kepala daerah. Pada pasal 71 ayat dua disebutkan gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil Bupati dan wali kota, wakil walikota tidak boleh melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Direktur Lintas Politika Kemas Khoirul Mukhlis didampingi dua Staf Khususnya Taufik Hidayat, Ssos dan Kamada Usman, SH kepada para wartawan, Senin (5/9).
Menurut Mukhlis, saat ini di Muba sudah memasuki tahapan Pilkada dan pada tanggal 12 Oktober agendanya penetapan pasangan calon.
Maka dengan demikian bila dihitung mundur, jelas kebijakan melantik pejabat dianggap salah dan pada pasal lain disebutkan, bagi yang melakukan pelanggaran di ayat lima akan dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonan.
“Jadi tegas konsekuensinya. Yang dibatalkan yang bersangkutan dan partai bisa melakukan pergantian. Jadi dengan demikian ini berisiko bila ia mencalonkan diri. Kecuali bila beliau tidak akan mencalonkan diri,” katanya.
Memang diakuinya, ada pengecualian, yakni bila mendapat izin dari Mendagri. “Dalam dokumen ini tidak ada izin dari Mendagri dan Gubernur. Jadi sekali lagi berisiko,” katanya.
Menanggapi persoalan ini, Staf Khusus Bupati Muba Muslimin Pardi, SH mengatakan, tidak mungkin bupati mengambil langkah tanpa pertimbangan. “Ada. Izin dari gubernur ada. Meski tidak tercantum tapi ada,” katanya.
Dengan demikian Apeng berkeyakinan ini tidak akan berdampak pada.pecalonan Beni Hernedi. “Jadi saya yakin tidak akan apa-apa,” katanya. (ery)











