Baturaja, Sumselupdate.com – Sungguh tidak amanah apa yang dilakukan oleh Meisye, pemilik biro jasa pengurusan surat-menyurat kendaraan ini. Bukannya memberikan pelayanan terbaik, surat-surat penting milik konsumen malah digadaikan ke pihak leasing.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Aksi Meisye akhirnya terungkap setelah jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan menciduk pelaku, Senin (12/8/2019).
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari menjelaskan, pelaku memanfaatkan usahanya untuk menggadaikan kendaraan dan surat-surat milik korban ke beberapa leasing.
“Korban yang ditipu oleh pelaku berjumlah 31 orang, di mana pelaku meraup keuntungan dari para korban mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Kapolres OKU saat gelar perkara kasus penipuan, hari ini.
Kapolres menambahkan bahwa Meisye tidak beraksi sendirian. Ia dibantu seorang pelaku lainnya bernama Rian, karyawan di salah satu leasing di Kota Baturaja.
Disebutkan Kapolres, Rian membantu Meisye untuk melancarkan aksi pinjaman dana kepada leasing tempatnya bekerja tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan aksi jahatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KHUP dan terkena hukuman dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (nad)











