Pengembangan Kasus Shabu 23 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, BNNP Sumsel Kembali Tangkap Satu Tersangka Lagi

Senin, 12 Agustus 2019
Para tersangka kepemilikan narkoba jenis shabu dan ekstasi saat dihadirkan dalam press release.

Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap satu lagi tersangka kasus shabu di loket Damri KM 9 Palembang.

Satu tersangka itu adalah Uzama (44), warga Tembilangan, Kota Pekanbaru, Provinsi Kepulauan Riau.

Read More

Penangkapan Uzama ini hasil pengembangan penangkapan Yuswadi (40), warga Aceh dan Andi Eka Putra (35), warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego, Kota Baturaja OKU yang diamankan di loket Damri KM 9 Palembang dan kontrakan di Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (7/8/2019) lalu.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman didampingi Kasi Pemberantasan AKBP Agung saat press realese, Senin (12/8/2019), mengatakan, tersangka Uzama ini  berperan sebagai pengendali masuk dan penyebaran narkoba jenis shabu sebanyak 23 Kilogram dan ekstasi sebanyak 77.415 butir.

Menurut Jhon Turman, narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Palembang, Lampung, dan sejumlah kabupaten di Sumsel.

“Para tersangka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, Batam, Kepulauan Riau, Sumsel, dan Lampung, jadi Sumsel ini khususnya Kota Palembang bukan saja tempat persinggahan narkoba, namun juga tempat pengaturan pengiriman narkoba,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penangkapan kedua tersangka Andi (35) dan Yuswadi (40) yang membawa 23 kilogram narkoba jenis shabu dan empat bungkus pil ekstasi di loket Bus Damri KM 9 dan di rumah kontrakan di Ogan Ilir Sumsel pada Rabu (7/8).

Pengungkapan kasus narkoba cukup besar ini berkat laporan warga yang masuk ke BNNP Sumsel. (tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts