PALI, Sumselupdate.com – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mengajukan permohonan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dalam Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Tanah Abang pada Rabu (7/8).
Maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI segera menetapkan dan mengumumkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 17 April 2019 lalu.
Ketua KPUD PALI Fikry Ardiansyah mengatakan bahwa penetapan dan pengumuman Caleg terpilih direncanakan pada 12 Agustus. “Jadwal itu masih menunggu arahan KPU Pusat, karena hingga saat ini edaran untuk penetapan caleg terpilih,” ujar Fikry, Kamis (8/8/2019).
Karena berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan ke 5 atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penetapan paling caleg terpilih paling lama lima hari setelah salinan penetapan atau putusan MK diterima KPU.
“Kalau saat ini kita sudah terima, maka kemungkinan besar penetapan Caleg terpilih bakal dilakukan Senin (12/8). Namun demikian, kita taat aturan dan nunggu arahan dari KPU pusat dan provinsi,” jelasnya.
Untuk hasil atau perolehan kursi yang diraih Partai Politik (Parpol) menurut Fikry tidak terpengaruh dengan adanya gugatan dari PBB. “Hasil perolehan kursi tetap berdasarkan DB 1 hasil Rekapitulasi tanggal 3 Mei lalu, artinya tidak berubah dengan adanya gugatan PBB PALI,” tukasnya. (adj)
Adapun perolehan kursi dewan sesuai DB 1 Rekapitulasi tanggal 3 Mei 2019 adalah sebagai berikut:
- PDIP memperoleh 4 kursi
- Golkar memperoleh 4 kursi
- Demokrat, 3 kursi
- PKS , 3 kursi
- Gerindra, 2 kursi
- PAN 2 kursi
- Nasdem 2 kursi
- Perindo 2 kursi
- PPP 1 kursi
- Hanura 1 kursi
- PBB 1 kursi











