Modus Tawuran, Komplotan Ini Rampas Ponsel

Jumat, 2 Agustus 2019
Tiga pelaku curas diamankan petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga sekawan yakni Rialdi (17), Fadly (24), dan Ari (20) warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I ditangkap unit Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (1/8) malam.

Ketiganya diamankan petugas dari rumahnya masing-masing lantaran telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korbannya M Taqwin (15), warga Jalan Andalas, Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.

Read More

Ketiganya diketahui melakukan aksinya di Jalan Gub H Bastari Kecamatan SU I Palembang, tepatnya di dekat kantor Kajati Palembang pada Minggu (23/6).

Kejadian berawal saat korban bersama dengan temannya baru selesai menonton pertandingan bola di Stadion Gelora Jakabaring Palembang.

Lalu keduanya hendak pulang ke rumah. Saat keduanya melintas di lokasi kejadian, datang ketiga pelaku menghadang dan memberitahukan kepada keduanya telah terjadi tawuran.

Namun tiba-tiba pelaku merampas HP korban dengan cara mengancam korban dan menganiaya apabila melawan. Usai merampas HP korban ketiganya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan korban membuat laporan di SPKT Polresta Palembang.

Rialdy mengatakan usai mendapatkan HP tersebut, keesokan harinya mereka langsung menjual barang curian tersebut ke kawasan 15 Ulu, kepada seseorang dengan harga Rp500 ribu dan hasilnya dibagi rata.

“Kami bagi rata uangnya untuk empat orang, dan saat ini uangnya sudah habis untuk dibelikan jajanan dan rokok,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin membenarkan telah berhasil mengamankan tiga pelaku curas.

“Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban, lalu dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi di TKP, dan didapatkanlah informasi pelaku,” jelasnya.

Usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

“Selain mengamankan tiga pelaku, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dan satu bilah senjata tajam jenis pisau, yang saat itu digunakan ketiga saat beraksi,” bebernya .

Atas ulahnya tiga sekawan ini akan dijerat pasal 368 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts