Palembang, sumselupdate.com – Satres Narkoba Polresta Palembang menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu seberat 13 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir. Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan N (45) dan H (47), keduanya warga 35 Ilir Palembang.
Penangkapan kedua bandar narkoba tersebut dilakukan di rumahnya masing-masing pada Selasa (30/7/2019) pukul 06.30 WIB.
“Jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil mengamankan bandar narkoba lintas Propinsi,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansah dan Kasat Resnarkoba Kompol Ahmad Akbar, Rabu (31/7/2019).
Lanjut Kapolda, “Saya yakin, Sumsel ini bukan saja daerah transit Narkoba. Namun juga tempat pengedaran narkoba. Jadi saya harap masyarakat Sumsel khususnya warga Kota Palembang, harus tetap waspada dengan peredaran narkoba yang semakin marak di ssumsel ini, karna narkoba yang masuk ke sumsel ini narkoba yang berasal dari negar tetangga yang dikirim ke Aceh, Medan dan ke Palembang,” ujarnya.
Dari Palembang Narkoba tersebut disebar ke propinsi Lampung, Jakarta dan Jawa. Jadi Palembang ini tempat empuknya para bandar narkoba mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai propinsi.
Atas ulah kedua bandar narkoba tersebut, mereka akan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kapolda.
Sedangkan H mengatakan, barang narkoba tersebut dari mana dan mau diedarkan kemana.
“Narkoba itu dari Medan, kalu nak diedarkan nunggu perinta nak dibawak ke mano,” tandasnya. (tra)











