Curi Aki Eskavator, Dua Remaja Dibekuk Petugas

Rabu, 31 Juli 2019
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi

PALI, sumselupdate.com – Tim Elang Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Talang Ubi, berhasil meringkus dua remaja diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Tebing Indah, desa persiapan Simpang Solar, Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, pada Senin (29/7/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut Mustar Dandi (18) alias Dandi yang masih duduk di bangku pelajar SMA yang tercatat sebagai warga Dusun III Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, dan rekannya Ahmad Mediansyah (19) alias Iyan warga yang sama.

Pada saat melakukan aksinya, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua tersangka melihat ada satu unit alat berat escavator yang berada di Tebing Indah.

Seketika, langsung saja keduanya melancarkan aksinya dengan mencuri dua buah aki alat tersebut menggunakan kunci inggris.

“Kedua pelaku menggunakan sepeda motor, dan melancarkan aksinya setelah mengamati situasi dan kesempatan, pelaku langsung menggondol dua buah aki tersebut lalu kabur. Tak selang berapa lama Penjaga Keamanan alat datang dan mengetahui bahwa aki tersebut telah dicuri, dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Talang Ubi,” ungkap Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST SIK yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, SH, Selasa (30/7/2019).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kanit, pihaknya langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yang berada di pinggir jalan tak jauh dari alat berat tersebut.

“Setelah memastikan ciri kedua pelaku, berselang tiga jam dari kejadian, bahwa benar kedua pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan, selain mendapatkan barang bukti dua buah aki, anggota kita juga mendapatkan dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di saku celana pelaku Ian,” tambahnya

Lebih lanjut, ungkap Kanit, kedua pelaku tersebut diamankan di Mapolsek talang ubi, beserta barang bukti.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamana tujuh tahun penjara. Dan untuk pelaku Ahmad Mediansyah alias Ian kita kenakan pasal berlapir 112 KUHP dan pasal nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, bahwa aki tersebut akan dibawa ke Desa Benakat Minyak dan akan dijual dengan harga sekitar Rp 500 ribu.

“Uangnya nanti untuk foya-foya, belum tahu untuk beli narkoba atau tidak,” beber pelaku Iyan. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts