Sekayu, Sumselupdate.com – Petugas Dinas PU PR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, membangun tanggul guna mencegah kian melebarnya semburan gas bercampur lumpur akibat ilegal drilling di Dusun I Desa, Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Senin (22/7/2019).
Pantauan di lokasi, mulai pukul 04.00 tim dari Dinas PU PR dan DLH serta pihak PEP Asset I Jambi dan PEP Asset I Ramba berusaha menutup lokasi semburan gas bercampur lumpur tersebut.
Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir mengatakan, pembangunan tanggul berdasarkan pengarahan dari PEP Asset I Ramba dan Jambi.
Menurut dia, pembangunan tanggul menggunakan alat berat eskavator di sisi luar areal lahan yang tercemar lumpur.
“Pembuatan tanggul untuk mengantisipasi melebarnya pencemaran oleh lumpur akibat semburan sumur,” imbuhnya.
Dikatakannya, adapun areal lahan yang terkena pencemaran limbah daya sebarnya diperkirakan mencapai 150 x 150 meter yang di dalamnya terdapat batang sawit dan anak sungai tetapi tidak ada air di dalamnya.
Sementara itu, Kepala DLH Andi Wijaya Busro menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengambilan sampel lumpur untuk dilakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi guna mengetahui kandungan lumpur tersebut. “Selanjutnya akan diuji di laboratorium,” terangnya.
Diketahui, pengamanan sebagian barang bukti terkait dugaan tindak pidana ilegal drilling sudah dilakukan petugas Polsek Bayung.
Rencananya hari ini, Selasa (23/7/2019), akan dilakukan penutupan sumur yang berjumlah empat titik. (rel)











