Muratara, Sumselupdate.com – Petugas Sat Narkoba Polres Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan berhasil menangkap tangan dua pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka adalah Raduansyah (31), warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dan Iskandar.
Keduanya disergap aparat di Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Senin (8/7/2019), sekitar pukul 09.00.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah kotak plastik warna hitam yang berisikan dua belas bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, satu buah bong, dan tiga buah pipet.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Haerudin, membenarkan
telah menangkap dua tersangka penyalahgunaam narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba berikut alat isap di belakang rumah tersangka Iskandar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











