Dishub Muba Sebut Pengangkutan Batubara Tidak Perlu Izin

Senin, 8 Juli 2019
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPRD

Sekayu, Sumselupdate.com – Polemik persoalan  pengangkutan batubara menggunakan jalan umum yang digunakan PT Astaka Dodol dari mulut tambang di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa menuju simpang Beruge dan Dermaga PT Baturona di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba.

Permasalahan ini muncul lantaran akibat angkutan batubara dari perusahaan tersebut, jalan umum menjadi rusak dan masyarakat menjadi resah.

Read More

Persoalan ini dibahas dalam dengar pendapat antar LSM Universal Monitoring Indonesia (UMI) dengan PT Astaka Dodol di Komisi III DPRD Muba, Senin (8/7/2019).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba, Jon Kenedy tersebut dihadiri anggota Komisi III, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muba Pathi Riduan, perwakilan PT Astaka Dodol, dan instansi terkait.

Dalam penjelasnnya, Kadishub Muba Pathi Riduan, mengatakan, angkutan batubara dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 batubara tidak termasuk barang berbahaya. Maka dari itum angkutan jenis ini tidak perlu izin, namun hanya surat keterangan.

“Untuk batubara tidak perlu izin. Secara aturan tidak, teknisnya PP 74 Tahun 2014. Kami kemarin tidak mengeluarkan izin hanya mengeluarkan surat keterangan untuk menginvetarisasi,” katanya.

Sementara itu, Camat Sanga Desa, Juanda, mengemukakan, komitmen PT Astaka Dodol untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat angkutan batubara, sudah ada.

“Astaka Dodol sudah ada niat baik, kemudian kita tindak lanjut rapat di tingkat desa. Sudah kita laporkan ke bupati, dan sekda,” ungkap Juanda.

Sementara itu, Project Manager PT Astaka Dodol, Gunawan mengungkapkan, luas izin areal tambang Astaka Dodol yakni 23.700 hektar dari Macang Sakti sampai Mangun Jaya. Ada beberapa tahapan yang dilalui dan izin produksi dikeluarkan 2011.

“Untuk pengangkutan kami gunakan dua opsi. Jalan sendiri 21 kilometer sampai ke Sungai Musi, kalau kemarau mengandalkan jalan kabupaten untuk sampai ke Dermaga di Sungai Lilin,” jelasnya.

Mengenai tuntutan komitmen ke perusahaannya, dirinya menyatakan bahwa sudah ada 22 titik jalan yang sudah dilakukan perbaikan, di mana proses perbaikan dilakukan mulai bulan Maret 2019.

“Perbaikan kami melakukan jasa pihak ketiga. Sampai saat ini realisasinya sepanjang 457,5 meter. Sisi lain jalan yang masih tanah, kami timbun dengan batu,” ujarnya.

Gunawan juga menyampaikan, sampai dengan sekarang, alat berat selalu di-stand by-kan untuk perbaikan jalan. “Dalam perbaikan jalan tentunya ada beberapa kendala yakni cuaca, dan lintasan dari perusahaan lain,” cetusnya.

Kasus ini sendiri mencuat lantaran jalan umum yang dilewati angkutan batubara milik PT Astaka Dodol semakin rusak. Akibatnya, penolakan agar angkutan batubara tidak melintasi jalan umum mencuat.

Bahkan, akibat penolakan ini Bupati Muba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan surat instruksi mengenai penutupan lalulintas untuk kendaraan angkutan batubara.

Perintah Bupati tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 600/43/DPU.PR/I/2019 Tentang Penutupan Untuk Kendaraan Angkutan Batubara, Tertanggal 18 Januari 2019.

Perintah penutupan tersebut dikarenakan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan sehari sebelumnya, bahwa kerusakan jalan kabupaten sudah cukup banyak dan tersebar di beberapa titik, akibat pengangkutan batubara yang muatannya melebihi tonase jalan kabupaten.

Maka terhitung sejak 19 Januari 2019 lalulintas batubara ditutup. Meski demikian PT Astaka Dodol tetap menggunakan jalan yang dimaksud.

Bahkan April lalu sempat ada aksi penghadangan oleh masyarakat Desa Macang Sakti terhadap mobil pengangkut batubara.

Terakhir, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel yang memberikan peringatan pelarangan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara yang ditujukan kepada PT Astaka Dodol dengan Nomor Surat: 552.1/1171/3/DISHUB Tertanggal 3 Mei 2019.

Dalam surat tersebut pada poin ke empat dijelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Pergub Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Fathi Riduan menjelaskan bahwa yang dikeluarkan instansi yang dipimpinnya buka merupakan izin tetapi hanya surat keterangan. “Itu bukan izin, tapi surat keterangan operasional,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan, ada mata pasal bahwa batubara merupakan benda curah dan termasuk benda tidak berbahaya.

“Sebenarnya tidak perlu izin, karena batubara bukan merupakan barang berbahaya, lihat dalam Pasal 53 PP yang dimaksud,” paparnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts