PALI, sumselupdate.com – Rapat paripurna VI beragenda Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJP APBD) Bupati PALI tahun 2018, Senin (1/7/2019) terpaksa harus mundur dua jam dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, ketika pukul 10.00 WIB, hanya dihadiri oleh 15 orang anggota dewan. Dengan demikian kehadiran para wakil rakyat tersebut masih kurang dua orang lagi, untuk cukup 2/3 kehadiran sesuai tata tertib persidangan.
Akibat kurangnya kehadiran para legislator, pimpinan Rapat Paripurna Drs Soemarjono, yang merupakan Ketua DPRD PALI, terpaksa menskor rapat dua kali bahkan hingga pukul 12.00 WIB.
“Kita skor 15 menit, kita rapat internal dahulu. Karena dalam Tatib, paripurna harus dihadiri 2/3 anggota dewan. Sementara kali ini hanya ada 15 orang,” ujar Drs H Soemarjono.
Selang sekitar satu jam kemudian, nampak datang anggota DPRD dari partai PKS, Edi Eka Puryadi yang masuk dari pintu belakang. Lalu disusul Basuki Rahmat, dari Partai Gerindra.
Dengan demikian, meski sempat diskor dan diwarnai telepon sana-sini, rapat paripurna akhirnya dimulai lagi pukul 12.00 WIB, karena kehadiran anggota DPRD sudah dinyatakan quorum. (adj)











