Muaraenim, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis korban IA yang diperkosa, dibunuh lalu dibakar di atas kasus springbad di kawasan Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Olir pada Senin 20 Januari 2019 yang lalu.
Kasus ini telah memasuki masa sidang kedua dengan agenda menghadiri saksi-saksi.
Pantauan awak media, Selasa (18/6/2019), pintu dan ruang sidang tampak dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga korban yang ikut menghadiri persidangan cukup ramai.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muaraenim ini diketuai oleh Hakim Ketua Hariyanto Dasad. Sementara hakim anggota Dede Agus Kurniawan, Rio Nazar.
Sedangkan, saksi-saksi yang dihadirkan yakni orang tua korban dan saudara korban IA, pihak kepolisian tim Jatanras Polda Sumsel.
Ketiga terdakwa yakni Abdul Malik alias Tete bin Muslim, Feriyanto (si bisu) dan terdakwa Asri. Di mana, dihadiri JPU dari Kejaksaan Kabupaten Muaraenim Ester Marissah, SH.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan, pihak keluarga korban mengaku, mengetahui korban pergi dari rumah dengan niat untuk mengambil berkas KK ke Desa Segayam.
Namun, karena korban IA tidak pulang-pulang ke rumah keluarga korban menghubungi korban tetapi tidak aktif.
Ke esokan harinya, keluarga korban mendapatkan kabar dari medsos, bahwa ada penemuan mayat di daerah Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu, pihak korban tidak langsung ke TKP tetapi langsung melihat ke RS Bayangkara Palembang.
Saat itu kondisi korban tidak diketahui. Setelah pihak RS Bayangkara Palembang mengadakan pemeriksaan antem mortem melalui tes DNA diketahui korban positif bernama berinisial IA.
Lalu, dari saksi pihak kepolisian Jatanras Polda Sumsel yang menghadirkan petugas yang melakukan penangkapan pada para tersangka.
Di mana penangkapan tersebut diawali dengan diciduknya tersangka Ferianto (sibisu) yang membawa motor korban.
Kemudian, diringkus para tersangka lainnya yakni Abdul Malik, Arsi dan tersangka duanya masih di bawah umur yakni inisial F dan D.
Dalam sidang kasus ini memang semua saksi dilakukan sumpah keterangan saksi. Dan, sedikit ada kesulitan dalam menggali keterangan pada tersangka Ferianto yang merupakan penyandang bisu.
Sehingga terpaksa menghadirkan tim ahli peterjemah bagi penyandang bisu.
Keterangan para saksi dan juga pengakuan para tersangka di sidang kali ini akan dipertimbangkan oleh pihak hakim dalam proses persidangan kasus ini. Dan sidang berikutnya akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis ini seorang wanita muda berinisial IA (20), tewas dibunuh lalu diperkosa sejumlah laki-laki di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Setelah tewas dan diperkosa oleh para tersangka, korban selanjutnya dimasukkan ke karung dan dibawa dengan mobil pick up.
Lalu, Jenazah korban langsung dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir. Di sana langsung dibakar oleh para tersangka, di mana kondisi korban sudah tewas. (azw)











