Lima Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Sebabnya

Sabtu, 15 Juni 2019
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansah.

Palembang, Sumselupdate.com – Lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu oleh Polresta Palembang.

Kelima komisioner KPU Palembang tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Read More

Hal ini karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara susulan (PSL) Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Yetty ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di Kecamatan IT II Palembang.

Dalam surat itu juga dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara Yetty sendiri saat dimintai tanggapan mengatakan silahkan konfirmasi ke ketua KPU Palembang.

“Infonya langsung ke ketua kota Palembang saja ya Dek,” ujarnya.

Terpisah, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansah membenarkan telah menetapkan salah satu komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka.

“Benar, salah satu komesioner KPU Kota Palembang sudah kita tetapkan tersangka, salah satunya yang sudah kita periksa saudari Yetti Oktarina namun belum kita lakukan penahanan,” singkat Didi sambil meninggalkan sejumlah awak media di Mapolresta Palembang. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts