Muarabeliti, sumselupdate.com – Satu dari dua pelaku pencurian ketek yakni Aldo (26) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Lakitan ketika hendak melarikan diri menumpang mobil angkutan pedesaan (Angdes).
Tersangka ditangkap di Jalan Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, atas laporan Bahtiar (40) warga Dusun Lubuk Primbun, Desa Lubuk Pandan,Kecamatan Muara Lakitan.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Zairin alias Boy (35) warga Dusun Lubuk Primbun, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan masuk dalam DPO.
Pencurian terjadi Kamis (6/6/2019) sekitar pukul 08.00 wib. Menurut pengakuan korban, pagi itu ia ngin pergi ke kebun dan akan menggunakan ketek (perahu bermesin).
“Di sungai, ketek tersebut sudah tidak ada dan saya langsung pulang untuk memberitakan hal ini kepada anak menantu saya yang bernama Jautani. Setelah itu saya bersama anak menantu saya mencari ketek itu. Kemudian diketemukan dayung (alat untuk menggerakan perahu-red) milik saya oleh Baharuddin di dekat perahu, di sungai dekat rumah diduga tersangka Aldo dan perahu yang ada di dekat tempat dayung milik saya ditemukan tersebut adalah perahu milik Hen yang dipakai tersangka Aldo dan perahu tersebut juga hasil dari Aldo mengambil tanpa sepengetahuan pemilik perahu Hen.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK, melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, SH, MH, mengatakan, “Setelah menerima laporan dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang berhasil diamamkan. Berdasarkan alat bukti patut diduga pelaku pencurian perahu ketek tersebut adalah Aldo,” ujar Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, didapat informasi dari warga Dusun Lubuk Perimbun Desa Lubuk Pandan bahwa tersangka telah meninggalkan dusun dan menumpang mobil angkutan yang mengarah menuju ke Kecamatan Muara lakitan.
“Setelah mendengar informasi tersebut korban bersama warga Lubuk Perimbun dan anggota Polsek Muara Lakitan melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang ditumpangi tersangka di jln umum Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan dan tanpa lakukan perlawanan tersangka berhasil diamankan dan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses sidik,” Kapolsek Iptu M Romi. (ain)











