Muarabeliti, sumselupdate.com – Pejabat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura, dilarang memakai mobil dinas (Mobdin) untuk kepentingan pribadi, seperti mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Larangan memakai mobdin tersebut sesuai dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dengan tegas menyampaikan bahwa kendaraan dinas dilarang untuk digunakan kegiatan pribadi.
“Surat edaran dari KPK sudah ada. Jadi kita hanya meneruskan dan mengikuti saja dan menindak lanjutinya. Intinya dalam salah satu pointnya menegaskan bahwa mobil dimana tidak boleh digunakan untuk kegiatan diluar kedinasan,” tegas Bupati Mura, Ir H Hendra Gunawan, Senin (20/5/2019).
Tapi, jika digunakan untuk ke Palembang dengan tujuan untuk bersilahturahmi atau ajangsana ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) masih diperbolehkan.
“Kalau mudik atau digunakan lainnya tidak boleh. Menindaklanjuti surat KPK tersebut, kita akan buat surat edaran juga untuk diteruskan. Bahkan surat KPK itu mengatur bahwa ASN dilarang menerima parcel,” ungkapnya.
Disinggung mengenai wacana pemasangan kembali stiker Pemkab Mura di setiap Mobdin. Maka orang nomor satu di Kabuaten Mura tersebut mengakui, bahwa hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan. Hanya saja, ke depan untuk terus dilanjutkan kembali.
“Bahkan hasil dari pemerikasanaan BPK, kita sudah perintahkan Asisten III untuk minimal tiga bulan sekali, kendaraan dinas dikumpulkan dan dicek. Sehingga diketahui mana yang merawat dengan baik dan mana yang tidak. Bila perlu yang merawat dengan baik kita berikan reward dan yang tidak kita tarik,” pungkasnya. (ain)











