Muarabeliti, sumselupdate.com – Dua pencuri sarang burung walet masing-masing Sukri (30) warga Dusun III Desa Semanggus Baru, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Rio Andriansyah (23) warga Dusun II Desa Semanggus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura harus lebaran di Polsek Muara Lakitan.
Karena keduanya dibekuk aparat Polsek Muara Lakitan usai melakukan pencurian sarang burung walet milik H Imam Hanafi, SH (51).
Pencurian terjadi Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun IV Desa Semanggus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Kedua pelaku merusak gembok / kunci pintu besi gedung sarang walet dan mengambil sarang walet menggunakan tangga yang berada di dalam gedung tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,5 Juta.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, SH, MH, mengatakan setelah dilakukan lidik oleh anggota unit Reskrim polsek Muara Lakitan didapati informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sarang burung walet di Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian dia bersama anggota berangkat untuk melakukan pengintaian. Petugas lantas melakukan penangkapan saat akan melakukan transaksi pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terpenuhi alat bukti dan pelaku mengakui semua perbuatannya. (ain)











