Palembang, Sumselupdate.com – Kericuhan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Empat Lawang, Selasa (7/5) lalu terus diusut aparat kepolisian. Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut dan kini ditahan di Polres Muaraenim.
“Calegnya lari ke Lampung, sedang kami cari, kata mereka (6 tersangka) disuruh caleg ini,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnaen saat ditemui di SekretariatKPU Sumsel, Jumat (10/5/2019).
Para tersangka ini, kata Kapolda dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama dimuka umum dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kapolda juga memastikan kericuhan di Empat Lawang belum masuk ke Sentra Gakkumdu.
“Tetapi kami pastikan, bila nanti sudah di Sentra Gakumdu jika sudah ada pidananya, katanya merubah suara, jika ada pidananya kami akan proses, tapi sepemahaman saya juga mungkin dari Bawaslu juga akan merekomendasikan ke DKPP setahu saya untuk penyelenggara yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji di DKPP diputus biasanya tidak boleh seumur hidup dia menjadi penyelenggara pemilu seluruh Indonesia,” katanya.
Sedangkan anggota Bawaslu Sumsel Junaidi menilai kalau penggelembungan suara di Empat Lawang masuk ke ranah pidana.
“Merubah angka-angka khan pidana, penggelembungan itu terjadi hampir seluruh tingkatan di Empat Lawang ,” katanya.
Sebelumnya rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diwarnai kericuhan dan bentrok antara massa pendukung calon legislatif dengan aparat kepolisian, Selasa (7/5).
Massa pendukung tidak puas dengan hasil rapat pleno dan menuntut adanya penghitungan suara ulang. (mor)











