Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah terus berupaya agar penyelesaian pembangunan Jembatan Musi VI yang menghubungkan kawasan 32 Ilir dan Seberang Ulu 1 Palembang, bisa terealisasi secepatnya.
Sebab jembatan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban lalulintas angkutan di jembatan yang ada di Kota Palembang,
Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Darma Budhi kembali menjelaskan secara rinci terkait tahapan kontrak pembangunan jembatan Musi VI dimulai pertama kali pada 2015 menggunakan dana APBD Sumsel.
Tahap pertama pembangunan jembatan Musi VI tahun kontrak 2015, dengan jenis kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan 756 hari kerja, nilai kontrak Rp344. 320.772. 000.
Kemudian untuk pembangunan tahap kedua juga bersumber dari APBD Provinsi Sumsel, tahun anggaran 2018, jenis kontrak tahun jamak bernilai Rp219.677.000.000 dengan masa pelaksanaan 360 hari kerja dan masa pemeliharaan 360 hari kerja dengan kontraktor pelaksana PT Nindya Karya.
Sementara itu, untuk realisasi dan sisa kebutuhan anggaran proyek jembatan Musi VI, Darma Budhi menjelaskan , kontrak tahap pertama nilai kontrak awal sebesar Rp344.320. 772.000 dan nilai final amandemen Rp344.320.772.000 (bobot terhadap keseluruhan 60, 4%).
Kemudian untuk tahap kedua, nilai kontrak awal Rp219.677.000.000 dan nilai final amandemen Rp135.315.850.334 (bobot terhadap keseluruhan 24%).
“Dengan demikian total nilai untuk tahap pertama dan kedua adalah Rp469.636.622. 344, – (84,4%). Jumlah dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian pembangunan jembatan Musi VI senilai Rp. 87 miliar,” jelasnya, Senin (15/4/2019).
Untuk itu diharapakan secepatnya jembatan yang tinggal beberapa persen tersebut, bisa rampung pada tahun 2020 mendatang. (adi)











