Kejari Palembang Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Tiga Nama Masih Diburu

Jumat, 29 Maret 2019

Palembang, Sumselupdate.com – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Palembang dan Intelijen Kejati Sumsel, pada Kamis (28/3) malam mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pondok Pesantren Jamiayatul Khoiriah Palembang tahun anggaran 2011.

Terpidana Ariandani yang merupakan mantan ASN di Dinas PU Cipta Karya Palembang ini di jemput petugas dari kediamannya di daerah Tanjung Harapan, Kenten Permai, Palembang tanpa ada perlawanan.

Read More

Eksekusi dilakukan berdasarkan perintah atas putusan Mahkamah Agung terkait putusan MA Nomor 2231 K/Pidsus/2014 tanggal 7 September 2015.

Dalam putusan tersebut MA menolak permohonan kasasi dari terpidana dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terpidana sudah kita eksekusi dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang guna menjalani masa hukuman,” ujar Kajari Palembang Asmadi didampingi Kasi Pidsus Andi Andri Pratama, Jumat (29/3/2019).

Vonis tersebut jauh lebih berat dari putusan PN Palembang yang memvonis terpidana dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Atas perbuatannya dalam proyek tersebut terpidana selaku PPTK dianggap tidak melaksanakan tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan bersama terpidana Muhammad Trianto yang mengerjakan proyek.

Sehingga proyek yang dikerjakan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp160.474.033,13.

“Untuk saat ini masih ada tiga nama terpidana yang belum dieksekusi dan kami imbau agar segera bertindak kooperatif dengan menyerahkan diri,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts