Copot PPK IB I, KPU Palembang Bakal Hadapi Sidang DKPP

Rabu, 27 Maret 2019
Kantor KPU Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani sidang pemeriksaan ke-1 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Ruang Sidang Bawaslu Sumsel, Kamis (28/3).

Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi SSos.I MSi membenarkan pihak Bawaslu tengah mempersiapkan secara teknis rencana Sidang DKPP RI terkait laporan Yudin Hasmin mantan PPK IB 1.

Read More

“Kita tim pemeriksa daerah bersama DKPP RI diagendakan akan memeriksa Ketua KPU Palembang dan empat komisoner lainnya terkait pemecatan PPK IB I, besok di Bawaslu Sumsel. Pokok perkara itulah pemberhentian PPK ini,”  kata anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi.

Menurut Syamsul, persiapan awal TPD pihaknya tengah mempersiapkan siapa dari tokoh masyarakat yang akan dihadirkan, siapa yang akan hadir dari KPU Provinsi. “Menyiapkan tempat. Sekretariat mempersiapkan itu. Masalah teknis. Jangan sampai macet-macet sound karena ini siaran langsung bahkan ini keluar negeri,” kata Syamsul.

“Tidak ada kaitannya antara putusan Bawaslu RI dengan DKPP  ini. Aduannya berbeda. Silahkan hubungi saudara Malik (Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH),” kata Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani, Rabu (27/3/2019).

Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH membenarkan jika pihaknya sudah siap mengikuti Sidang Pemeriksaan Ke1- di Ruang Sidang Bawaslu Sumsel dan DKPP RI, Kamis (28/3). “Beda, yang bersangkutan selain mengadukan ke Bawaslu, juga mengadukan ke DKPP. Kita siap dan sudah menyiapkan jawaban dan bukti. Kita berpedoman pada aturan sesuai kewenangan yang diatur PKPU,” kata Malik

Sementara kalau dari hasil putusan Bawaslu RI menguatkan putusan vonis sidang Bawaslu Kota Palembang sudah ditindaklanjuti.

“Putusan Bawaslu RI langsung ditindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah kita berhentikan sementara dan menyerahkan SK pemberhentian sementara serta sudah disampaikan SK itu ke yang bersangkutan. Tidak klausul untuk mengaktifkannya kembali. Bawaslu minta agar kita KPU memperbaiki pemberhentian yang bersangkutan dan itu sudah diperbaiki seperti yang dituangkan dalam pertimbangan Bawaslu,” kata  Malik.

Agenda Sidang DKPP ini terdaftar 34-PKE-DKPP/III/2019 sebagai pengadunya Yudin Hasmin (Mantan PPK Ilir Barat I Kota Palembang) memberikan kuasa kepada: Widodo, Ibrahim Adha (Advokat). Selaku teradu yakni Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili (Ketua dan anggota KPU Kota Palembang).

Sebelumnya, pengadu Yudin Hasmin juga melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Kota Palembang. Bawaslu Kota Palembang memutuskan sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian Ketua PPK IB1 Yudin Hasmin SE MM, Senin (25/1).

Putusan Bawaslu yang diketuai M Taufik SE MSi pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Palembang oleh M Taufik SE MSi, Eko Kusnadi SSos MSi, Dadang Apriyanto SPd MM, Eva Yuliana SPdi, dan Sri Maryati.

Adapun bunyi putusan tersebut yakni satu menyatakan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme. Kedua memerintahkan kepada KPU Kota Palembang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemberhentian Yudin Hasmin SE MM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik SE MSi membenarkan telah bersidang dan mempersilahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu Palembang tersebut. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts