Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret 11 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di Sumsel terdapat empat parpol di tingkat kabupaten/kota yang ikut dicoret, yaitu Partai Garuda, PSI, PKPI dan PBB.
Pencoretan itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/
“Parpol itu juga tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di daerah tersebut,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, didampingi Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel Hepriyadi, Minggu (24/3/2019).
Menurutnya, keempat parpol yang dicoret dari kontestan pemilu adalah partai di tingkat kabupaten/kota yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Musirawas, Muratara, Muba, Banyuasin, Kota Lubuklinggau, dan Pagaralam.
Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan OKU Selatan. Lalu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di OKU Timur dan Ogan Ilir. Sedangkan Partai Bulan
Diungkapkannya, dengan begitu parpol yang dicoret di tingkat Kabupaten/ kota, tetap mengikuti Pemilu 2019. “Jadi, mereka di diskualifikasi di kabupaten/kota yang mereka tidak menyerahkan LADK saja,” tandasnya.
Sekretaris DPD Partai Garuda Sumsel Eri Effendi membenarkan jika ada tingkatan Kabupaten/kota di Sumsel yang dicoret KPU, dan hal itu karena memang partainya tidak mendaftarkan calegnya di DPRD tingkat Kabupaten/kota.
“Untuk partai Garuda di Sumsel ada 6 kabupate/kota yang di coret. Seperti di Muba, karena memang di kabupaten ini Garuda tidak lolos verifikasi. Sedangkan yang lainnya, memang Garuda tidak mempunyai caleg di kabupaten/kota tersebut,” katanya. (ery)











