KPK Tetapkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Tersangka

Sabtu, 23 Maret 2019
KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka. Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Read More

Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka. Penetapan 4 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (22/3/2019) kemarin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka WNU Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan AMU swasta, diduga sebagai penerima. KSU dan KET pihak swasta, diduga sebagai pemberi,” terang Saut.

Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka.

Penetapan 4 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (22/3/2019) kemarin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka WNU Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan AMU swasta, diduga sebagai penerima. KSU dan KET pihak swasta, diduga sebagai pemberi,” terang Saut. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts