Operasi Yustisi di Ujanmas, 60 Warga Jalani Sidang Tipiring

Rabu, 20 Maret 2019
Warga yang tidak membawa KTP menjalani sidang tipiring, Rabu (20/3/2019).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Yustisi Kabupaten Muaraenim yang terdiri dari Pol PP, Kemenkum HAM, polisi, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan UPTD Samsat menggelar razia dokumen kependudukan di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (20/3/2019).

Pantauan Sumselupdate.com, selama operasi yang digelar pukul 08.00 hingga 10.00, petugas memberhentikan pengendara motor, mobil, dan bus.

Read More

Sedikitnya, 60 warga yang tidak membawa dokumen kependudukan KTP terjaring razia tersebut.

Kasi Penegakan Perda Pol PP Muaraenim Andris mengatakan, masyarakat yang tidak membawa KTP harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda Rp50 ribu.

“Operasi ini tujuannya agar masyarakat tertib membawa dokumen kependudukan KTP. Walau bepergian tidak jauh dari rumah, KTP tetap harus dibawa,” ujarnya.

Selain memeriksa KTP, tim juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan untuk memastikan masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pengendara yang telat atau tidak membayar pajak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera membayar pajak.

“Ada 40 pengendara yang membuat surat pernyataan untuk membayar pajak,” kata salah satu petugas Samsat.

Andris menambahkan, hari ini merupakan hari kedua operasi Yustisi dan akan digelar hingga besok, Kamis (21/3/2019).

Dirinya mengimbau agar masyarakat selalu membawa dokumen kependudukan kemana saja. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts