Nekat Jadi Kurir Shabu 2,2kg ke Tulung Selapan Tomi Terancam Kurungan Seumur Hidup

Kamis, 14 Maret 2019
Press release penangkapan kurir shabu seberat 2,2kg

Palembang, sumselupdate.com – Dengan menggunakan motor matic Honda Beat BG 5502 ABQ, Tomi membawa shabu – shabu seberat 2,2 kilogram dari Palembang menuju Tulung Selapan.

Namun belum sampai tujuan Tomi keburu disergap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di perbatasan Kabupaten Banyuasin dan OKI Senin (11/3/2019).

Read More

Dari pengakuan warga Kertapati ini, sudah dua kali mengantarkan shabu ke Tulung Selapan, yang pertama sebanyak empat belas kilogram awal tahun 2019 lalu dan yang kedua ia ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 2,2 kilogram.

“Kalau bawak yang 2,2 kilogram ini jika berhasil, saya diupah Rp 5 juta, kalau yang 14 kilogram gram kemarin saya diupah 35 juta. Yang punya shabu saya tidak kenal waktu mengambil barang saya ketemuan di Jalan Soekarno Hatta,” ujar Tomi, Kamis (14/3/2019).

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona mengatakan Tomi ditangkap di perbatasan Kabupaten Banyuasin dan OKI. Saat itu tersangka melintas dengan sepeda motor dengan tujuan Tulung Selapan. Shabu seberat 2,2 kilogram ditaruh di dalam tas digantungkan di motor.

“Barang yang hendak diantar tersangka berasal dari Palembang dan hendak diantarkan ke bandar di Tulung Selapan. Bandarnya sudah kami ketahui saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” katanya.

Untuk dari mana jaringan ini berasal Ditresnarkoba masih melakukan penyelidikan. “Atas perbuatanya, Tomi kini mendekam di sel tahanan titipan Polda Sumsel. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan diancam hukuman pidana panjara seumur hidup,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts