Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Empat Tersangka Pemilik Shabu

Kamis, 14 Maret 2019
Para tersangka narkoba yang berhasil diamankan petugas

Inderalaya, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), Senin (11/3/2019), sekitar pukul 12.30 berhasil menangkap empat orang tersangka yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Ke empat tersangka tersebut yakni Helwandi Bin Iskandar (31), warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang bekerja sebagai wiraswasta, Lukman Bin Masli (39), petani asal Desa Talang Kemala, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Read More

Selanjutnya, Dodi Sanjaya Bin Syahril (25), wiraswasta warga Desa Talang Kemala, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim dan Bambang Irawan bin Hamdani (28), sopir warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Informasi yang berhasil dihimpun jika ke empat tersangka ditangkap saat sedang membawa narkotika jenis serbuk setak, di mana barang haram tersebut ditemukan berada di pinggir Jalan Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI yang sebelumnya barang bukti tersebut berada di tangan tersangka Dodi Sanjaya Bin Syahril.

Kasat ResNarkoba Polres OI Iptu Fajri Anbiya kepada wartawan mengatakan, keempat tersangka berikut barang bukti shabu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Shabu di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 22.65 gram,” terangnya. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts