Inderalaya, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) di bawah pimpinan AKP Arfanol Amri, SH didampingi oleh Kanit Reskrim dan anggota opsnal berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus ban kempes di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (5/3/2019), petugas meringkus dua tersangka yakni Rudi Harman Bin Rusdi (24), warga Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten OI dan Rustam Iman bin Yahya (19), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang Nibung, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten OI.
Penangkapan komplotan perampok yang bermoduskan memasang ranjau paku di ruas jalan negara, sehingga menyebabkan ban mobil pengendara yang melintas pecah, setelah petugas mendapat informasi warga mengenai keberadaan pelaku.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan jika tersangka kerap melakukan aksinya di Jalintim Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten OI.
Di mana komplotan pelaku berjumlah lima orang dengan cara memasang ranjau di Jalintim. Pada aksi terakhirnya, komplotan pelaku menyasar mobil truk Fuso BG 8962 EG yang dikemudikan Fito Simamora bin Simamora (32), warga Dusun 4, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Ban truk tersebut kempes kemudian para tersangka mengejar mobil truk yang dikemudikan oleh korban.
Lalu korban memberhentikan mobilnya salah satu tersangka langsung naik ke tangga mobil menodongkan pisaunya ke sopir sambil mengancam dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp300.000.
Karena korban tidak mempunyai uang akhirnya kernet mobil nama Egin Saputra memberikan uang sebesar Rp150.000.
Tak puas dengan uang tersebut, salah satu pelaku memaksa kernet untuk memberikan telepon genggamnya. Beruntung, saat itu banyak mobil melintas, sehingga para pelaku melarikan diri.
Usai dirampok, sang sopir dan kernet melapor ke petugas. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari warga, petugas berhasil menggulung dua dari lima komplotan perampok yang meresahkan pengemudi kendaraan yang melintas di Jalintim tersebut.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan satu buah bilah pisau, dan tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP. Untuk kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolsek Tanjung Raja kepada wartawan dalam press realasenya.
Sementara itu, kepada petugas tersangka mengakui telah melakukan curas tersebut dengan menggunakan senjata tajam dan bermoduskan memasang ranjau paku. (ban)











