Palembang, Sumselupdate.com – Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Hidayat Amin dan jajarannya dilaporkan Leni Merlianti, istri Abi Siregar ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, lantaran terlapor tidak menyertakan surat penyitaan barang, berupa mobil, motor, perhiasan dan uang di rumah tersangka Abi Siregar.
Saat itu aparat menggerebek rumah Abi di Dusun III, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 4 Januari lalu terkait kepemilikan narkoba jenis shabu.
Kuasa hukum Leni Merlianti, Muhammad Yusuf Amir SH dan Agustina Novita Sari SH menjelaskan, saat Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin dan anggotanya melakukan penggeledahan, diduga mereka telah mengambil barang-barang berharga milik kliennya tanpa hak karena tidak dilengkapi berita acara penyerahan maupun penyitaan barang bukti.
“Adapun barang-barang telah diambil berupa satu unit FDR CCTV, mobil CRV, dua unit motor, emas seberat 45 suku dan uang sekitar Rp223 juta. Padahal barang ini tidak ada kaitan dengan suami ibu Leni, Abi Siregar yang diduga pelaku narkoba,” kata Muhammad Yusuf Amir.
Menurutnya, yang menjadi tanda tanya, sebelum anggota melakukan penggeledahan di rumah kliennya, yang katanya anggota menemukan barang bukti narkoba, anggota terlebih dahulu mencabut atau pun mematikan CCTV yang terpasang, sehingga tidak bisa merekam semua kejadian di dalam rumah.
“Kami berharap, khususnya Propam dan Kapolda Sumsel menindaklanjuti laporan kami sehingga klien kami bisa mendapat keadilan dan kejadian seperti ini sudah sering dilakukan oknum di lapangan, terhadap masyarakat yang belum tentu bersalah,” bebernya.
Mereka juga sudah mempertanyakan kepada penyidik dan sampai saat ini barang milik kliennya tidak ada kejelasan atau pun tidak ada statusnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin mengatakan, laporan yang dibuat Leni Merlianti merupakan hak dari mereka karena apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
“Kami saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti narkoba lima paket, seharga Rp12 juta per paket. Sedangkan terkait mobil, motor, perhiasan yang kami sita akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya. (tra)











