Muratara, Sumselupdate.com – Ris (26), warga Rompok Duku, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya sel tahanan petugas.
Tersangka diringkus aparat Polsek Rawas Ilir,Rabu (27/2/2019), sekitar pukul 21.00, lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap Ismail Fahmi (42), warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian punggung, paha, dan bagian pinggang.
Peristiwa berada tersebut terjadi Senin (25/2/2019), sekitar pukul 09.00 di Divisi III. Sei Gemang Estate PT Lonsum, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara.
Pelaku membacok korban dengan menggunakan parang sebanyak tiga kali hingga mengenai punggung, paha, dan pinggang korban. Beruntung, nyawa korban terselamatkan setelah dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Rawas Ilir.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Afrinaldi, SSos, mengatakan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, dia memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Anizar Rambang bersama dengan tiga personel lainnya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di pondoknya yang terletak di Sei Gemang estate PT Lonsum.
Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Dalam penyergapan tersebut, di lokasi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Rawas Ilir guna proses penyidikan apa yang melalarbelakangi pelaku nekat hendak menghabisi korban. (ain)











