Diduga Sudah Bocor, Penertiban Eks Lokalisasi Kampung Baru Tanpa Hasil

Rabu, 27 Februari 2019
Petugas menggeledah salah satu tempat hiburan di kawasan Kampung Baru.

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, eks lokalisasi Teratai Putih atau yang dikenal dengan Kampung Baru di Jalan Teratai Putih, KM 8, Kecamatan Sukarami Palembang didatangi aparat gabungan BNNP Sumsel, Satpol PP, Satres Narkoba Polda Sumsel, TNI AD dan Polisi Militer AD serta Dinas Kesehatan, Rabu (27/2/2019).

Namun kedatangan aparat diduga sudah bocor sehingga tidak menemukan barang bukti narkoba meskipun sudah menerjunkan anjing pelacak.

Read More

“Penyisiran yang dilakukan ini setelah adanya masukan dan informasi dari berbagai masyarakat bahwa di wilayah ini, selain pusat prostitusi ilegal, tempat hiburan malam ilegal juga disinyalir jadi sarang peredaran maupun pemakaian narkoba,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan usai kegiatan.

Dikatakannya, praktek prostitusi ilegal, tempat hiburan malam ilegal di wilayah Kampung Baru ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun tidak pernah berhenti.

“Maka dari itu kami menyatukan persepsi bahwa di Kampung Baru ini tempat prostitusi ilegal, tempat hiburan malam ilegal dan marak penyalahgunaan narkoba, untuk itu hari ini kami lakukan penyegelan tiga tempat hiburan malam ilegal,” terangnya.

Lanjutnya, selain melakukan penyegelan di tiga tempat hiburan ilegal yang dilakukan Sat Pol PP, pihak Polresta Palembang melakukan pendataan mucikari yang ada dikampung baru, karena selama ini mucikari lah yang melakukan pembiaran praktek prostitusi tersebut.

“Di luar tempat hiburan disini kami juga menemukan peralatan untuk mengisap shabu berserakan dimana-mana serta ada satu orang penjaga diskotik yang urine nya positif mengandung Methamphetamin dan ini membuktikan di wilayah ini sebagai tempat aman bagi pemakai narkoba. Kedepannya kami akan kontinyu melakukan penertiban,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP kota Palembang Alex Fernandus menambahkan kepada pemilik diskotik yang ilegal alias tidak memiliki izin akan segera dipanggil dan akan diproses segera dengan peraturan daerah.

“Kedepannya Pemerintah Kota Palembang melalui Sat Pol PP bersama akan kembali melakukan razia yang disalahgunakan jadi tempat prostitusi maupun penyalahgunaan narkoba, yang jelas ini sudah menyalahi izin,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts