Simpan 9,43 Gram Shabu Milik Suami, Marissa Divonis Sembilan Tahun Penjara

Rabu, 27 Februari 2019
Terdakwa Marissa menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Marissa (30) yang kedapatan menyimpan shabu seberat 9,43 gram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman 9 tahun penjara, Rabu (27/2/2019).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saiman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

Read More

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani proses penyidikan,” ucap Saiman.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa menyatakan langsung menerima. Seperti diketahui, penangkapan terhadap terdakwa yang sang suami sudah lebih dulu mendekam di jeruji besi karena kasus yang sama ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Palembang pada 3 November 2018 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa petugas menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 9,43 gram. Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu merupakan milik suaminya, Zulkifli yang sudah terlebih dulu mendekam di sel tahanan karena kasus yang sama. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts