Dewan PALI Sahkan Delapan Raperda

Selasa, 26 Februari 2019
Bupati PALI menandatangani pengesahan delapan Raperda.

PALI, Sumselupdate.com – Pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui rapat paripurna II, Selasa (26/2/2019) yang dihadiri 17 anggota dari 25 anggota dewan yang ada.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil laporan kerja Pansus, permintaan persetujuan dari anggota dewan secara lisan, penandatanganan Keputusan bersama delapan Raperda serta sambutan Bupati PALI H Heri Amalindo dipimpin Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono.

Read More

Hasil laporan kerja Pansus dibacakan ketua Pansus, H Asri AG. “DPRD hanya membentuk satu Pansus, semuanya terlibat langsung dalam membahas, mengkaji dan menelaah delapan Raperda tahun 2019,” kata H Asri.

Walaupun dengan waktu yang singkat, dibacakan H Asri bahwa Pansus berusaha memberi masukan dengan melalui rapat koordinasi, kunjungan kerja dan konsultasi di beberapa kementerian.

Dalam membacakan hasil laporan kerja Pansus, H Asri menyebutkan beberapa masukan terhadap delapan Raperda yang diajukan Pemkab PALI, diantaranya menyoroti mahalnya tarif kelas tiga RSUD Talang Ubi.

“Setelah kami sandingkan dengan beberapa rumah sakit, ternyata tarif di RSUD Talang Ubi cukup mahal. Ini perlu pembenahan administrasi dengan tidak mengenyampingkan pelayanan,” tukasnya.

Setelah paparan hasil laporan kerja Pansus, selanjutnya pimpinan paripurna meminta persetujuan dari anggota dewan secara lisan. Dan secara bulat, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui pembahasan delapan Raperda yang diajukan Pemda PALI.

Sementara itu, Bupati PALI mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui delapan Raperda.

“Atas nama pemerintah, kami mengapresiasi terhadap DPRD PALI  yang telah membahas dan memberi masukan serta kritik terhadap delapan Raperda. Hasil pembahasan ini akan kami sampaikan ke Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” terang Bupati. (adj)

Adapun 8 Raperda yang dibahas adalah :

  1. Penyelenggaraan PPPA,
  2. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  5. Rencana Induk Pembangunan pariwisata daerah
  6. Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Perubahan atas perubahan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  8. Tarif pelayanan kelas 3 RSUD Talang Ubi.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts