Martapura, Sumselupdate.com – Sebanyak sembilan pelaku curanmor, curat, dan curas (3C) yang melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres OKU Timur berhasil dibekuk petugas dalam tiga minggu.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kabag OPS Kompol CS Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra, SIK saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (26/2/2019), mengatakan, Operasi Sikat Musi 2019 tersebut berlangsung dari tanggal 1 hingga 22 Februari 2019 dengan target sasaran pelaku tindak kejahatan Curanmor, Curas dan Curat (3C).
Hingga saat ini, kata Kompol CS Panjaitan, ada enam kasus yang terjaring dan berhasil dibekuk memalui Operasi Sikat Musi yang berlangsung tiga minggu, jajarannya berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka yang semuanya laki-laki.
Selain itu berhasil diamankan barang bukti dua unit sepeda motor, satu unit handphone, baju, sajam dan satu buah kotak amal yang saat ini kotak amal tersebut masih berada di Polsek Madang Suku I.
Dari enam kasus tersebut tiga kasus diantaranya terkait pasal 365 dan tiga kasus terkait pasal 363.
“Namun secara keseluruhan selain yang terjaring TO OPS Sikat Musi 2019 semuanya ada 7 LP yang mana empat kasus 365 dan tiga kasus 363 dan semuanya berjumlah sembilan tersangka,” ungkap Panjaitan.
Ditambahkannya, dari kesembilan tersangka yang berhasil dibekuk tersebut di antaranya Mulyadi (48), Woto Sugito (25), Hasan (27), Deki Yuliansyah (29), Andilau (20), Nardi (21), Mulyadi (21), Hasan dan Ali Mustowo (29).
“Kesembilan tersangka yang berhasil kita tangkap diantaranya ada yang residivis kasus 365 namun tidak jera dan sekarang tersangka tersebut terkait pasal 363 berbeda dari kasusnya yang dulu dan ada juga pemain baru,” jelasnya.
Ia menceritakan, modus dari kesembilan tersangka 3C yang berhasil ditangkap ini bervariatif,. Namun lebih dominan mereka menggunakan trik lama seperti memepet korbannya hingga berhenti bahkan terjatuh lalu mengancam korban dengan menggunakan senpi atau sajam.
“Dari hasil perbuatan sembilan tersangka ini kita kenakan pasa 363 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tukasnya. (mat)











