Palembang, Sumselupdate.com — Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 65 kasus tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (3C) dalam Operasi Sikat Musi Tahun 2024 yang berjalan selama 15 hari.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kasi Humas, Kompol Evial Kalza, mengatakan dari 65 tindak pidana yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 56 tersangka, dimana empat di antaranya merupakan target operasi (TO) yang direncanakan.
“Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap,” ucap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers kasus Operasi Pekat Musi Tahun 2024, pada Senin (3/6/2024) sore.
Dalam Operasi Sikat Musi Tahun 2024 ini, Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa 56 tersangka 3C diamankan dari berbagai modus operandi yang dilakukan, dengan rincian 49 orang dewasa dan 7 orang anak-anak.
“Modus yang digunakan antara lain merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, bahkan melakukan pemukulan. Para pelaku yang telah diperiksa secara maraton, motif utamanya adalah masalah ekonomi. Dari kriteria 3C yakni Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, sementara Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.
Masih kata Kapolrestabes Palembang, dari 65 kasus tindak pidana yang terjadi, kepolisian telah melakukan analisis dan memetakan tempat-tempat rawan 3C.
Beberapa kecamatan yang paling rawan tindak pidana 3C adalah Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang-alang Lebar, Sematang Borang, dan IB I.
“Untuk beberapa kecamatan yang rawan tindak pidana Curat adalah Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, dan Alang-alang Lebar. Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi. Curas memiliki kerawanan pada pukul 03.00 – 06.00 WIB, serta pada malam hari pukul 19.00 – 22.00 WIB. Untuk Curat, kerawanan terjadi pada pukul 06.00 – 08.00 WIB dan dinihari pukul 03.00 – 04.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara untuk tindak pidana Curanmor, diakui Harryo, waktunya sangat beragam, namun kejadian sering terjadi pada pukul 09.00 – 12.00 WIB, berlanjut pukul 16.00 – 18.00 WIB, dan dinihari pukul 02.00 – 04.00 WIB.
“Klasifikasi jam ini mendasar pada waktu lelah bekerja korban atau masyarakat. Para pelaku memanfaatkan waktu lelah para korbannya. Ke depan, kepolisian akan menindaklanjuti khususnya kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan, memaksimalkan kegiatan bersifat preventif, dan kehadiran anggota Polri dalam bentuk patroli, menjadi pintu utama kami dalam rangka menurunkan tindak pidana 3C yang terjadi,” tukasnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga mengungkapkan bahwa Polrestabes Palembang masih menduduki rangking tertinggi dalam pengungkapan kasus tindak pidana 3C, khususnya dalam Operasi Sikat Musi Tahun 2024.
“Saya berharap ke depan laporan polisi yang lama tetap memotivasi Satreskrim Polrestabes Palembang maupun di Polsek sehingga sisa atau PR lama dapat kita selesaikan secepatnya,” tutup anggota Polri nomor satu di Polrestabes Palembang ini.(**)











