Palembang, Sumselupdate.com – Pembayaran gaji pegawai non PNS atau honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang cukup memprihatinkan. Jumlah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) itu pun diakui sering telat dibayarkan.
Sejumlah honorer mengaku belum menerima gaji sejak awal Januari 2019 hingga Jumat (15/2/2019). Sementara disamping itu sejak tahun lalu Pemkot Palembang menaikkan jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hampir dua kali lipat. Hal ini berbanding terbalik dengan hak para honorer yang terhambat.
Seperti yang diakui oleh salah satu honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang yang enggan disebutkan namanya. “Tiap tahun kami selalu seperti ini, terkadang kami tidak menerima gaji hingga tiga bulan. Tapi giliran tunjangan pejabat cepat cairnya,” katanya.
Pria yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak 2013 lalu ini mengaku, terpaksa harus ngutang dulu ke warung untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Mau bagaimana lagi, penghasilan kami cuma dari sini gaji disini. Anak istri di rumah mau makan apa jika tidak ngutang,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan honorer lain yang mengadu terkait keluhan belum dibayarnya gaji oleh pihak Pemkot. “Gaji kami Rp2 juta, semuanya untuk makan, ongkos dll dari gaji itulah. Kami juga bingung kenapa sampai tanggal 15 Februari belum juga dibayar, tapi tunjangan pejabat katanya sudah dibayar,” ucapnya.
Dikonformasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Hoyin Rizmu menerangkan, untuk gaji pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (Non PNSD) ini, tidak ada masalah.
Hanya saja, kendala terjadi karena kepala OPD belum menandatangani perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK), yang menyebabkan belum dapat cairnya gaji tenaga honorer. “Kalo keuangan kita tidak ada masalah dan aman. Kepala OPD nya segera ajukan SPK-nya dan langsung kita cairkan,” ujarnya. (syd)











