Muratara, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Karang Dapo berhasil menangkap elaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Azrulah alias Jerul (46), warga Blok D, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Rabu (13/1/2019) dinihari.
Pelaku disergap saat sedang tidur di rumah warga yang terletak di Sungai Bilang, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo.
Azrulah ditangkap karena melakukan KDRT dengan cara mencekik dan mengancam memakai parang terhadap istrinya Wiwik Indriani (42).
Akibat perbuatan itu korban mengalami luka pada leher akibat dicekik oleh pelaku. Peristiwa dugaan KDRT ini terjadi pada Kamis (27/12/2018) di rumah pelapor.
Awalnya pelaku meminta uang kepada korban tetapi sang istri tidak memiliki uang. Kemudian pelaku marah-marah dan mencekik leher dan mengancam korban dengan menggunakan satu buah kampak bergagang kayu warna coklat.
Beruntung, korban hanya mengalami luka di bagian leher akibat dicekik oleh pelaku. Mendapat perlakuan kasar dari suami, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIk melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar, SH mengatakan, mendapat informasi bahwa tersangka sedang tidur di rumah salah satu warga, petugas bergerak cepat.
Di bawah komando Kanit Reskrim dan empat orang anggota, pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan dan kini diamankan di Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan. (ain)











