Bawaslu OKU Rekrut Pengawas TPS, Ini Besaran Honornya..

Rabu, 13 Februari 2019
Ilustrasi

Baturaja, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membutuhkan ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas saat pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April mendatang.

Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anggi Yumarta mengungkapkam, sebanyak 1.424 PTPS untuk mengawasi setiap TPS. “Setiap satu PTPS akan bertugas di satu TPS, yang tersebar di 152 Desa/Kelurahan di 13 Kecamatan di Kabupaten OKU,” ucapnya.

Read More

Dikatakan Anggi, untuk perekrutan PTPS ini, pihaknya mengumunkan pendaftaran, penerimaan dokumen, penelitian administrasi hingga wawancara selama sembilan hari. Pendaftaran dimulai 11-21 Februari. “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132 ayat 4, proses pembuatannya ada di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” terang Anggi.

Diungkapkan Anggi, pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat OKU yang ingin mengawasi kinerja penyelenggaraan Pemilu termasuk peserta Pemilu, namun harus memenuhi persyaratan.

Diantaranya, pendidikan minimal SLTA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat mendaftar berusia 25 tahun serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945. “Yang paling penting, calon PTPS harus memiliki integritas yang kuat, jujur ​​dan adil, serta tidak berafiliasi atau berpihak pada paslon dan partai tertentu,” paparnya.

Jika saat lulus seleksi, lanjut Yeyen, kemudian terungkap bahwa PTPS menjadi timses atau anggota partai, maka yang bersangkutan dicoret. “Untuk digantikan yang lainnya,” imbuhnya.

Untuk memastikan perekrutan PTPS berjalan lancar, Bawaslu OKU melakukan supervisi perekrutan PTPS ke kecamatan-kecamatan. “Berdasarkan jadwal, PTPS paling lambat harus sudah dilantik pada 25 Maret 2019. Selama satu bulan bertugas, PTPS mendapatkan honor sebesar Rp550 ribu,” timpal Anggi.

Ditambahkan Anggi, PTPS fokus utamanya bekerja untuk mengawal proses pemungutan dan perhitungan suara pada 17 April. Selain itu, PTPS juga bertugas mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Jika PTPS menemukan adanya pelanggaran maka PTPS harus melaporkannya ke Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di wilayah TPS tersebut. Selanjutnya berkoordinasi dengan Panwascam yang kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten OKU,” pungkasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts