Muarabeliti, Sumselupdate.com – Baru mau menghirup udara bebas, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Suranto (24), Minggu (10/2), ditangkap aparat Polsek Muara Lakitan.
Tersangka ditangkap saat keluar dari Lapas Lubuklinggau, dengan kasus mengambil paksa buah kelapa sawit milik PT Lonsum. Dengan tertangkapnya tersangka sudah enam dari delapan pelaku diamankan petugas.
Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing Edi Pilot (32), warga Dusun ll, Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan dan Sar (34) ,warga Dusun ll, SP3 Tran Subur, Kecamatan Muara Lakitan, saat ini masuk DPO.
Peristiwa curas terjadi Selasa (23/12/2014) di areal perkebunan PT Lonsum Sei Lakitan Blok 07115512, Dusun Lubuk Perimbun, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura yang dilakukan oleh tersangka Iskandar dan rekan-rekannya.
Saat beraksi, pelaku mengancam karyawan PT Lonsum dengan senjata api dan mengambil paksa buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik PT Lonsum Sei Lakitan Estate.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, penangkapan langsung dipimpin dirinya bersama Kanit Reskrim Ipda Ropiq serta anggota lainnya.
Penangkapan terhadap pelaku di depan Lapas Lubuk Linggau. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Ma.Lakitan guna penyidikan lebih lanjut. (ain)











