PALI, Sumselupdate.com – Dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan seksual untuk memberikan efek jera, serta mendorong langkah konkrit untuk memulihkan fisik, psikis dan sosial anak.
Meski demikian, dalam mengantisipasi adanya kasus kekerasan terhadap anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten PALI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh desa dan kelurahan.
“Petugasnya dari unsur masyarakat itu sendiri, dengan ketuanya dari ketua PKK, pembinanya kepala desa, anggota dari Karang Taruna serta tokoh pemuda,” ungkap Yenni Nopriani, kepala DPPKBPPPA PALI, Selasa (5/2/2019).
Pembentukan Satgas dan PATBM diakui Yenni perlu dilakukan untuk mengantisipasi kasus kekerasan pada anak yang langsung akan memberikan solusi pemecahan masalahnya apabila ditemukan kasus tersebut.
“Kalau ada kasus, semaksimal mungkin Satgas dan PATBM menyelesaikan di desanya masing-masing. Tetapi apabila tidak ada solusi, maka dipersilahkan untuk melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” tukasnya.
Pada P2TP2A dijelaskan kepala DPPKBPPPA PALI bahwa selain mencarikan solusi pemecahan kasus kekerasan pada anak, juga menyediakan Psikolog untuk pendampingan serta melibatkan MUI untuk memberikan masukan ilmu agama.
“Gunanya pendampingan agar anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak,” terangnya.
Disamping melakukan pendampingan terhadap anak korban kejahatan, DPPKBPPPA juga bakal melakukan pendampingan pada anak pelaku kejahatan. “Berdasarkan undang-undang itu, meski anak dipidana akibat melakukan kejahatan, tetapi masih tetap ada hak-haknya yang harus didapatkan,” tandasnya. (adj)











